

Mitra Tepercaya untuk Verifikasi dan Validasi Emisi Gas Rumah Kaca
Profile
WHO WE ARE
Lembaga Verifikasi dan/atau Validasi (LVV) Gas Rumah Kaca (GRK) didirikan dengan komitmen untuk mendukung upaya mitigasi perubahan iklim melalui layanan profesional di bidang verifikasi dan validasi emisi GRK. Dalam konteks perubahan iklim global, pengelolaan emisi GRK telah menjadi prioritas utama untuk mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) yang telah disepakati dalam Perjanjian Paris. PT Riset Perkebunan Nusantara (PT RPN) hadir untuk memberikan solusi terintegrasi bagi organisasi dalam mengukur, melaporkan, dan memverifikasi emisi GRK secara kredibel dan transparan .
Sejarah Perusahaan
PT Riset Perkebunan Nusantara (PT RPN) didirikan melalui proses transformasi dari Lembaga Riset Perkebunan Indonesia (LRPI), terdiri atas lembaga-lembaga riset yang telah ada sejak zaman kolonial. Lembaga ini melakukan penelitian komoditas komersial yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan, yaitu kelapa sawit, karet, kakao, kopi, teh, kina dan gula. Lembaga riset tertua adalah lembaga penelitian gula yang ada di Pasuruan, Jawa Timur yang berdiri pada tahun 1887, sehingga saat ini mencapai usia 126 tahun. Dengan nasionalisasi perusahaan perkebunan asing pada tahun 1957, pemerintah Indonesia mengambil alih pemilikan perusahaan perkebunan asing tersebut bersama lembaga-lembaga penelitian yang ada di dalamnya. Akibat proses nasionalisasi yang tidak utuh, lembaga penelitian ini tidak memiliki status yang jelas dan sering mengalami perubahan pengelola sebelum ditetapkan menjadi PT Riset Perkebunan Nusantara (PT RPN).
Penjelasan Lembaga Validasi / Verifikasi Gas Rumah Kaca
Verifikasi atau Validasi Sektor Informasi Lingkungan Lingkup Gas Rumah Kaca (GRK) merupakan kegiatan untuk menilai kesesuaian klaim dalam upaya pengurangan dan penurunan emisi GRK yang
dihasilkan dari kegiatan yang telah dilakukan
Verifikasi Informasi Lingkungan GRK dilaksanakan untuk memverifikasi hasil yang telah diperoleh oleh
perusahaan berupa klaim yang bertujuan mengurangi dan menurunkan emisi GRK yang dilepaskan keudara apakah telah memenuhi persyaratan yang ditentukan
Kemudian, Validasi Informasi Lingkungan GRK dilaksanakan untuk memvalidasi program kerja mendatang berupa klaim yang bertujuan menurunkan emisi GRK yang dilepaskan ke udara
Visi
Menjadi lembaga terkemuka dalam mendukung keberlanjutan lingkungan melalui layanan verifikasi dan validasi yang andal, akurat, dan berintegritas.
Misi
- Memberikan layanan verifikasi dan validasi yang berkualitas tinggi dengan mengutamakan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
- Mendukung organisasi dalam mencapai target keberlanjutan melalui pengelolaan emisi GRK yang efektif.
- Berkontribusi pada pencapaian tujuan mitigasi perubahan iklim nasional dan global.
Information

Mengapa Harus Kami?
Ruang Lingkup
PT RPN menyediakan layanan yang mencakup dua sektor utama:
Agriculture, Forestry, and Other Land Use (AFOLU):
- Verifikasi hitungan emisi dan penyerapan karbon di sektor kehutanan, pertanian, dan penggunaan lahan lain sesuai standar ISO 14064-1
- Validasi proyek mitigasi GRK seperti reforestasi dan agroforestri sesuai standar ISO 14064-2
General Manufacturing:
- Verifikasi emisi dari proses industri, termasuk manufaktur barang konsumsi dan bahan dasar sesuai standar ISO 14064-1
- Validasi proyek efisiensi energi dan teknologi rendah karbon sesuai standar ISO 14064-2
Happy Clients
Hours Of Support
Expert Team
Gallery

Tim Verifikator, Validator dan Peninjau Mandiri

Prof. Dr. Ir. Irhan Febijanto, M.Eng
Renewable Energy Development and LCA - BRIN
Ir. Fhandy Pandey, S.Si., M.T., M.Han
GHG Validator/Verifier & lecturer at Ambon State University
Ir. Mochammad Nurul Anwar
GHG Validator/Verifier & Certified ISPO, IFCC, and PHPL Auditor
Yosi Trianggono, S.T., M.T., M.Sc.
General Manufacturing GHG Verificator/ValidatorTim Tenaga Ahli LVV GRK & NEK

Dr. Tjahjono Herawan, M. Sc
Tenaga Ahli LVV & GRK
Haryo Tejo Prakoso, M. Agr. Env
Tenaga Ahli LVV & GRK
Dr. M. Ansori Nasution, M.Sc.
Tenaga Ahli LVV GRK & NEK
Dr. Thomas, M. Agr. Sc
Tenaga Ahli LVV & GRKArticle

Sejarah PT Riset Perkebunan Nusantara
Dengan nasionalisasi perusahaan perkebunan asing pada tahun 1957, pemerintah Indonesia mengambil ali...
Read MoreF.A.Q
Temukan jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan tentang layanan verifikasi dan validasi Gas Rumah Kaca (GRK) yang kami tawarkan.
Apa itu Lembaga Verifikasi dan Validasi Gas Rumah Kaca (LVV GRK)?
Lembaga Verifikasi dan Validasi Gas Rumah Kaca (LVV GRK) didirikan untuk mendukung upaya mitigasi perubahan iklim dengan menyediakan layanan verifikasi dan validasi emisi GRK. Lembaga ini bertujuan untuk memastikan organisasi dapat mengelola emisi mereka dengan cara yang kredibel dan transparan.
Apa saja layanan yang ditawarkan oleh LVV GRK PT RPN?
PT RPN menyediakan layanan verifikasi dan validasi di dua sektor utama:
1) Agriculture, Forestry, and Other Land Use (AFOLU): Verifikasi emisi dan penyerapan karbon.
2) General Manufacturing: Verifikasi emisi dari proses industri serta validasi proyek efisiensi energi dan teknologi rendah karbon.
Mengapa saya harus memilih LVV GRK PT RPN?
LVV GRK PT RPN memiliki tim ahli berpengalaman dan menggunakan sistem terintegrasi dengan teknologi terkini untuk memberikan hasil verifikasi yang akurat. Kami juga mematuhi standar internasional dan berkomitmen pada transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses verifikasi dan validasi.
Bagaimana cara mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai biaya verifikasi dan/atau validasi?
Untuk informasi lebih lanjut tentang biaya verifikasi dan validasi, Anda dapat mengisi formulir permohonan dan mengirimkannya ke email kami di validasiverifikasirpn@gmail.com. Biaya akomodasi dan transportasi tidak termasuk dalam penawaran.
Apakah LVV GRK PT RPN memiliki sertifikasi atau akreditasi?
LVV GRK PT RPN sedang dalam proses untuk diakui oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), yang akan meningkatkan kredibilitas kami sebagai mitra terpercaya dalam verifikasi dan validasi emisi GRK.
Bagaimana prosedur pengajuan keluhan atau banding?
Jika Anda tidak puas dengan hasil verifikasi atau validasi, Anda dapat mengajukan keluhan atau banding dalam waktu 14 hari kerja setelah keputusan diterima. Silakan ajukan keluhan atau banding dengan mengisi formulir yang tersedia di https://s.id/formkeluhanbanding.
